aku sangat kaget ketika membaca sebuah artikel. . .
di dalam artikel itu menceritakan bahwa anak angkat tidak boleh dalam islam. . .
anak angkat tidak berhak mendapat apapun harta warisan dari orang tu angkatnya. . .
masya allah, apakah ini benar?
aku percaya karena dijelaskan dengan surat al-quran. . .
bagaimana pendapat kalian???
